TANGERANG, KOMPAS.com - Pemasangan boks yang ada di motor sebenarnya ada aturannya. Regulasi itu dimuat pada PP Nomor 74 Tahun 2014 Pasal 10 Ayat 4, diatur mengenai pengangkutan barang, salah satunya untuk motor.
Secara singkat, mengangkut barang boleh ada di belakang posisinya. Boks di sini adalah muatan yang dibawa, diperbolehkan selama tinggi tidak melebihi 900mm dari jok dan tidak lebih lebar dari setang.
Dimas Ngurah, perwakilan Givi Indonesia mengatakan, pihaknya selama ini terus mendukung regulasi yang dibuat pemerintah, baik baru atau dari yang lama.
"Apapun kebijakan, kita akan inline dan standar kita akan mengikuti," kata Dimas di Tangerang belum lama ini.
Dimas menjelaskan, pasang boks di motor sama seperti pasang roof box di mobil, mengubah dimensi. Cuma selama pemasangannya tidak membahayakan, menurutnya aman saja dan tidak dipermasalahkan.
"Kita sudah terhubung dengan beberapa instansi, seperti Polda Metro Jaya kita dukung boks buat operasional. Dishub juga sudah pakai boks dari Givi," kata Dimas.
Saran dari Dimas, kalau mau pasang boks harus disesuaikan antara volume dengan cc mesin. Misal, motor yang di bawah 250cc, lebih baik pakai boks yang di bawah 45 liter, jangan lebih.
"Memang, kita enggak bisa menahan hasrat mereka modifikasi (pasang boks besar di motor kecil). Kita akan tetap kampanye, segmen boks harus sesuai dengan cc mesin," kata Dimas.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/30/202100415/givi-bilang-produknya-nurut-dengan-regulasi-modifikasi