JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan kembali melakukan razia uji emisi bagi kendaraan bermotor roda dua dan empat yang tidak lulus uji emisi mulai 1 November mendatang.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati, mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun,” ujar Ani, akhir pekan lalu.
“Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata dia.
Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ucap Ani.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023 pukul 09.00, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat, dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi.
Sementara untuk kendaraan roda dua terdapat 114 bengkel, dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Adapun terkait lokasi disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/30/112100815/persiapan-pemprov-dki-jelang-razia-uji-emisi-kendaraan