JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara yang belakangan ini cenderung memburuk. Salah satunya dengan menggiatkan lagi aktivitas uji emisi kendaraan.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan kembali menggelar tilang uji emisi untuk kendaraan pada November 2023.
Mekanismenya masih sama, untuk kendaraan yang terbukti tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang.
Di mana denda buat sepeda motor sebesar Rp 250.000 dan mobil Rp 500.000, sesuai Undang Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, disebutkan bahwa sampai dengan 20 Oktober 2023, tercatat sebanyak 1.152.942 kendaraan roda empat dan 123.090 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi, atau apabila ditotal jumlahnya mencapai 1.276.032 unit.
"Tempat uji emisi tersebut telah tersedia di 340 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 946 teknisi,” ujar Juru Bicara Satgas PPU DKI Jakarta Ani Ruspitawati, dalam keterangan tertulis (20/10/2023).
“Dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua sebanyak 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta," kata dia.
Selain itu, Pemprov DKI juga terus melakukan kegiatan penyiraman jalan-jalan protokol. Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, yang tersebar ke 414 lokasi di seluruh wilayah Jakarta (hingga 19 Oktober 2023).
"Jumlah kendaraan yang digunakan sebanyak 433 mobil dan personel damkar yang dikerahkan sebanyak 1.705 orang. Penyiraman jalan-jalan ini dilakukan paralel dengan pemasangan water mist yang dilakukan lebih luas," kata Ani.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/21/154200715/pemprov-dki-jakarta-catat-1-2-juta-kendaraan-telah-uji-emisi