JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini kejadian puluhan mobil alami pecah ban di Jalan Layang MBZ arah Cikampek. Berdasarkan informasi yang redaksi terima, ada besi yang menancap di expansion joint sehingga merusak ban mobil yang melintas.
Ada 21 mobil yang alami pecah ban, kejadiannya di Km 18+400 sekitar pukul 15.30 WIB. Bagi yang mengalami kerusakan tersebut, pemilik bisa minta ganti rugi ke pihak Jasa Marga, selama mengikuti syarat.
Desti Anggraeni, GM Operasi dan Pemeliharaan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) mengatakan, ada beberapa prosedur yang harus diikuti sebelum mengajukan klaim adanya kerusakan karena jalan tol yang dilewati.
Berikut prosedur lengkapnya:
1. Laporan atau Berita acara kerusakan secara tertulis dari Operasional area Jalan Layang MBZ
2. Identitas yang mengajukan klaim
3. Dokumentasi Kerusakan
4. Surat Keterangan Kepolisian
5. Perkiraan Biaya Kerugian yang diterbitkan oleh bengkel resmi
6. Bukti tanda terima transaksi tol atau bukti histori transaksi di jalan tol
7. Nomor rekening Pengguna Jalan yang akan digunakan sebagai penerima klaim
8. Batas pengajuan Klaim maksimum 3x24 jam.
"Kalau prosedur semuanya terpenuhi, bisa (diganti rugi)," ucap Desti kepada Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
Desti melanjutkan, untuk pembuatan berita acara, bisa mendatangi kantor operasional JJC yang ada di Cikunir. Nanti soal surat keterangan Polisi pun bisa ditanyakan sekalian membuat berita acara.
Harus diingat, ada batas hari maksimal buat mengajukan klaim. Jadi sebisa mungkin setelah alami musibah pecah ban, lebih baik langsung mendatangi kantor operasional pengelola jalan tol yang bersangkutan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/20/165550615/korban-pecah-ban-di-tol-layang-mbz-bisa-minta-ganti-rugi-jasa-marga