Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Soal Ganjil Genap Khusus Motor di DKI Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul adanya wacana pemberlakuan ganjil genap motor di DKI Jakarta, pihak Kepolisian berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terlalu khawatir.

Sesuai dengan julukan wacana, ganjil genap motor masih dalam tahap evaluasi dan peninjauan panjang, sebelum nantinya akan diterapkan untuk publik.

Kalaupun memang aturan ganjil genap ini sudah siap, penerapan juga tidak akan serta merta diberlakukan dan langsung efektif 100 persen, karena masih ada tahap evaluasi lanjutan.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, ada satu SOP kepolisian yang disebut litsus atau penelitian khusus.

Penelitian ini ditujukan untuk mendokumentasikan semua pelaksanaan aturan baru, baik dari segi efektivitas, kendala, dan poin-poin lain.

“Litsus ini peninjauan jangka panjang ya istilahnya. Memang selalu dilakukan buat monitoring. Misalnya ketika tilang manual ada (berlaku) lagi, itu juga ada litsusnya,” ucapnya kepada Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Selain litsus, tahapan lain yang juga pasti dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat, selama beberapa waktu pasca aturan ganjil genap motor diberlakukan.

Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, memastikan jika aturan baru berlaku efektif setelah masyarakat dianggap sudah paham.

“Ada tahapan woro-woro (sosialisasi) dulu, nanti kami beritahukan kepada masyarakat kalau bakal ada aturan baru, jadi enggak langsung diganjar sanksi,” ucapnya.

Sejauh ini, pihak Kepolisian belum bisa berkomentar banyak terkait kapan pemberlakuan ganjil genap motor. Sementara waktu, statusnya masih tetap wacana dan perlu dikaji.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/18/071200615/update-soal-ganjil-genap-khusus-motor-di-dki-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke