Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dasar Hukum dan Bahaya Menerobos Lampu Merah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menerobos lampu merah mejadi salah satu bentuk pelanggaran yang kerap dijumpai di jalan raya, padahal tindakan ini sangat berisiko tinggi.

Sebagai informasi, lampu merah merupakan sistem lalu lintas yang dirancang untuk mengatur arus kendaraan dan pejalan kaki. Jika melanggar dapat memiliki konsekuensi serius seperti kecelakaan, cedera, atau bahkan kematian.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, ada dua alasan yang menjadi latar belakang seseorang menerobos lampu merah, yaitu kesempatan di mana jalan sepi dan karena arogan atau dorongan adrenalin.

“Apapun alasannya menerobos lampu merah tidak dibenarkan karena berpotensi kecelakaan lalu lintas,” ungkap Budiyanto beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jusri Pulubuhu Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) mengatakan, pengendara yang menerobos lampu lalu lintas di persimpangan, sangat mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Itu sudah pelanggaran lalu lintas. Rugi satu hingga dua menit berhenti di lampu merah apa salahnya, demi keselamatan bersama. Perlu di garis bawahi, lampu merah diciptakan untuk mengatur arus kendaraan agar tidak saling tabrakan,” ungkap Jusri belum lama ini.

Perlu diingat, pengguna jalan harus mematuhi aturan yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas atau Apil, diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apil memiliki fungsi sebagai pengatur lalu lintas dan kendaraan di persimpangan atau ruas jalan tertentu. Ini menggunakan perangkat elektronik termasuk isyarat lampu yang dapat dilengkapi bunyi.

Pada pasal 106 ayat 4 huruf c berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan alat pemberian isyarat lalu lintas (Apil)

Kemudian, untuk pidana atau sanksi diatur pada pasal 287 ayat 2, yang berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 4 huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/141200815/dasar-hukum-dan-bahaya-menerobos-lampu-merah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke