Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan melanggar aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Jika pengendara mobil atau mobil tidak patuh pada peraturan tersebut dapat dikenakan tilang elektronik.

Tilang elektronik berfungsi sebagai alat bantu untuk menegakkan aturan lalu lintas, ini melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari tiga orang, denda maksimal Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam maupun siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
  • Pelanggaran ganjil-genap, denda maksimal Rp 500.000
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi, denda Rp 500.000 hingga Rp 24 juta

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/15/120200915/daftar-jenis-pelanggaran-tilang-elektronik-dan-besaran-dendanya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke