JAKARTA, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas merupakan tindakan melanggar aturan dan regulasi yang telah ditetapkan. Jika pengendara mobil atau mobil tidak patuh pada peraturan tersebut dapat dikenakan tilang elektronik.
Tilang elektronik berfungsi sebagai alat bantu untuk menegakkan aturan lalu lintas, ini melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/15/120200915/daftar-jenis-pelanggaran-tilang-elektronik-dan-besaran-dendanya