Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Harus Dilakukan kalau Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas?

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas, baik mobil ataupun motor, pihak Polisi Lalu Lintas membagikan beberapa anjuran penting untuk dicermati.

Anjuran ini berlaku bagi kecelakaan kategori ringan atau sedang, artinya tidak sampai menimbulkan korban jiwa atau luka serius, dan hanya berdampak pada kerusakan kendaraan saja.

Poin pertama yang wajib diperhatikan, tidak boleh ada permintaan dokumen wajib seperti SIM dan STNK secara paksa, sekalipun posisi korban dan pelaku sudah sangat jelas dan ada banyak saksi mata.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, segala macam tindakan yang berkaitan dengan pemeriksaan dokumen hanya boleh dilakukan oleh Polisi saja.

“Tidak boleh sampai minta SIM waktu kecelakaan, biarpun sudah ketahuan misalnya pihak A salah dan Pihak B benar. Wewenang untuk itu (meminta dokumen wajib) cuma boleh dilakukan aparat saja,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Mukmin mengimbau pengendara untuk tetap menggunakan kepala dingin. Seburuk apapun situasi kecelakaan, penting supaya emosi terjaga dan jangan berlaku impulsif.

Setelah kecelakaan, sebaiknya pihak-pihak yang terlibat melakukan negosiasi dan mencoba mencari titik terang. Jika memungkinkan, kesepakatan damai seperti ganti rugi bisa langsung tercapai, dengan iktikad baik.

“Kalau memang bisa damai di tempat, itu jauh lebih baik. Intinya ada kesepahaman dari pihak-pihak yang terlibat,” ucapnya.

Akan tetapi, semisal kesepakatan damai tidak bisa langsung terjadi, Mukmin menekankan supaya kedua belah pihak tersebut mendatangi kantor Polisi terdekat.

Nantinya, Polisi akan menjadi mediator dan membuka ruang diskusi bagi pihak terlibat. Mukmin juga memastikan jika pihak Polisi akan bersikap netral, tanpa memihak siapapun.

“Ini penting juga diketahui, anggota Polantas, khususnya yang senior, sudah bisa menakar dan menyimulasikan kecelakaan berdasarkan kerusakan kendaraan dan lokasi kejadian. Mereka memang sudah ada sertifikasinya,” ucapnya.

Mukmin berharap masyarakat mengilhami pesan ini, mengingat risiko kecelakaan bisa dialami siapapun, harus ada langkah bijak saat menyikapinya.

“Pastinya harus fair (adil). Maksudnya fair itu kan si pelaku wajib bertanggung jawab dan mengganti kerusakan, tapi si korban juga jangan menuntut di luar batas,” ucapnya.

Mediasi dengan diawasi Polisi bisa membantu kedua belah pihak mendapatkan porsi hukuman dan keadilan berimbang, baik itu pelaku ataupun korban.

“Korban kan juga bisa berlaku enggak fair, misalnya kecelakaan mobil ngerusak satu pelek depan, tapi minta ganti rugi 4 pelek. Seperti itu apakah adil?” ujarnya sembari mencontohkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/14/062200015/apa-yang-harus-dilakukan-kalau-terlibat-kecelakaan-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke