JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana memberlakukan kembali tilang uji emisi, mulai awal November 2023.
Informasi ini dipastikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Selain memastikan pemberlakuan, dia juga menegaskan jika teknis tilang uji emisi tetap sama dengan yang sebelumnya.
"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan, tapi yang udah pasti, akan diberlakukan per-awal November 2023," ucap Ani dalam keterangan resminya, Jumat (6/10/2023).
Untuk diketahui, gagasan tilang uji emisi pertama kali disampaikan pada pertengahan Agustus 2023, dan pelaksanaan awal dimulai pada 1 September 2023.
Berkaca dari pemberlakuan sebelumnya, tilang uji emisi diproyeksikan berjalan seminggu sekali, antara hari Kamis atau Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, Adanya variasi hari memang disengaja, untuk memberi efek kejut bagi pengendara
“Karena ini kan menyoal emisi dan pembuktian kendaraan laik jalan atau tidak, berdasarkan standar uji emisi, jadi memang spontan. Pastinya mulai jam 08.00 sampai 10.00, tapi bisa hari Kamis atau Jumat,” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Terkait ada atau tidaknya perubahan waktu dan jawdal tilang uji emisi bulan November mendatang, A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat, mengaku belum menerima informasi terbaru.
“Kami (DLH) masih koordinasi dengan Dishub dan pihak Kepolisian juga, nanti akan disampaikan kalau ada perubahan,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).
Dia menambahkan, jika tidak ada perubahan jadwal dan waktu pelaksanaan, berarti SOP tilang uji emisi dianggap sama dengan sebelumnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/09/151200115/waktu-dan-jadwal-tilang-uji-emisi-di-jakarta