JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi Jakarta akan kembali diterapkan secara efektif mulai 1 November 2023. Gagasan ini sudah disosialisasikan dengan pihak-pihak terkait, mulai Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Polda Metro Jaya.
Informasi ini dipastikan oleh Syarifin Liputo, Kepala Dishub DKI Jakarta. Dirinya memastikan tilang uji emisi akan diberlakukan lagi, walaupun sempat terhenti di pertengahan September 2023.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Syafrin, dilansir dari NTMC Polri, Senin (9/10/2023).
Adapun terkait mekanisme tilang uji emisi, Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara menjelaskan, nampaknya tidak akan ada perubahan dari segi teknis.
Artinya, tata cara pelaksanaan, Standar operasional prosedur, dan nominal denda diprediksi tidak akan berubah dan serupa dengan tilang uji emisi sebelumnya.
"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang udah pasti akan diberlakukan per awal November 2023," ucapnya.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250.000 untuk motor, dan Rp 500.000 untuk mobil.
Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis menjelaskan, besaran denda tersebut didasarkan dari Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kendaraan yang tingkat emisinya tinggi dianggap tidak layak jalan, karea menyebabkan polusi. Tilangnya sudah sesuai dengan UU nomor 22 (UU LLAJ),” ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) UU LLAJ. Penjelasannya adalah sebagai berikut :
Pasal 285
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/09/122200215/besaran-denda-tilang-uji-emisi-maksimal-setengah-juta-rupiah