JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pengendara sepeda motor masuk ke jalan tol kembali terjadi. Sebelumnya motor masuk tol bukan kejadian pertama kali namun tercatat sudah beberapa kali terjadi.
Di Indonesia motor dilarang masuk jalan tol. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 44 tahun 2009 tentang perubahan PP No 15 tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Ayat 1: Jalan tol diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan ranmor roda 4 atau lebih.
Ayat 1a: Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda 2 yang secara fisik terpisah dari jalan tol yang diperuntukan bagi ranmor roda 4 dan lebih.
Kemudian di dalam Undang - Undang No 38 tahun 2004 Pasal 54 tentang jalan, disebutkan:
Apabila motor masuk tol, maka momentum yang dihasilkan oleh kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tol seperti mobil, bus dan truk berisiko menimbulkan kecelakaan karena motor memiliki dimensi lebih kecil sehingga tidak sesuai melintasi jalan tol.
Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan di Indonesia motor dilarang masuk jalan tol sebab kencang yang melaju di jalan tol kondisi kencang, angin samping dapat membuat oleng motor.
“Dengan kecepatan kendaraan di jalan tol yang relatif konstan dan tinggi, momentum yang dihasilkan oleh kendaraan juga lebih tinggi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan,” kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Meski demikian peraturan motor tidak boleh masuk tol tidak berlaku di semua negara. Malaysia contohnya adalah salah satu negara yang dekat di Indonesia yang memperbolehkan motor masuk tol.
Sony Susmana, Director Training Safety Defensive Consultant and Inspection (SDCI), mengatakan, di Malaysia motor dibolehkan memasuki jalan tol sebab budaya pengendara motor di negara itu berbeda dengan Indonesia.
“Pengendara motor di sana sudah taat aturan, perilakunya sudah benar dan tidak ugal-ugalan. Salah satu yang membuat mereka taat aturan adalah adanya CCTV terhadap penekanan sanksi hukum yang jelas dan berat,” kata Sony.
Pengendara motor yang melanggar masuk jalan tol diancam denda atau pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6.
“Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, sanksi pengendara motor masuk jalan tol juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/08/120100315/ini-alasan-motor-dilarang-masuk-jalan-tol-di-indonesia