Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Garansi Rangka Motor Matik Yamaha Kini Menjadi 5 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Yamaha Indonesia Motor Mnufacturing (YIMM) mengumumkan perpanjangan masa garansi rangka atau frame. Dari sebelumnya 1 tahun atau 12.000 km, menjadi 5 tahun atau 50.000 km, dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Perpanjangan masa garansi ini berlaku untuk pembelian semua sepeda motor Yamaha jenis Matic per tanggal 1 Oktober 2023 hingga seterusnya.

President Director & CEO PT YIMM Dyonisius Beti mengatakan, pihaknya sangat percaya diri dengan kualitas sepeda motor Yamaha.

“Karena baik dari segi SDM yang membuat motor, pemilihan mutu bahan baku material, hingga proses produksinya, semua sudah berstandar global,” ujar Dyon, dalam keterangan resmi, Jumat (6/10/2023).

“Oleh sebab itu, di bulan Oktober ini kami pun berani membuat sebuah terobosan dalam bentuk program after sales, yaitu memperpanjang masa garansi frame sepeda motor Yamaha jenis Matic dari 1 tahun menjadi 5 tahun,” kata dia.

Dyon mengklaim, dengan berlakunya program ‘extended warranty’ ini, membuat Yamaha Indonesia menjadi satu-satunya merek motor yang berani memberikan masa garansi frame paling lama.

Selain memperpanjang masa garansi frame hingga 5 tahun, saat ini Yamaha juga turut memberikan garansi dengan periode waktu yang beragam untuk beberapa komponen lain yang terdapat pada sepeda motor.


Berikut ini rincian garansi yang meliputi komponen body, kelistrikan, dan juga mesin:

- Garansi umum 1 tahun / 12.000 kilometer*
- Garansi kelistrikan khusus 2 tahun / 24.000 kilometer*
- Garansi khusus mesin 3 tahun / 36.000 kilometer*
- Garansi Forged Piston & DiASil Cylinder 5 tahun / 50.000 kilometer*

*Mana yang tercapai lebih dulu

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/07/082200015/garansi-rangka-motor-matik-yamaha-kini-menjadi-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke