Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Bekasi, Hari Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi (Jadetabek), saat ini bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling alias Samling terdekat.

Berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, layanan tersebut hadir sebagai upaya memudahkan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya di Tanah Air.

Sehingga, pengendara akan senantiasa mendapatkan perlindungan jiwa apabila terjadi hal-hal tak diinginkan selama berkendara, serta menekan potensi kehilangan atau terhapusnya data kepemilikan kendaraan terkait.

Dilansir dari laman @Tmcpoldametro, pada pekan ini Samling beroperasi di sejumlah lokasi strategis. Jadi, pemilik tinggal mendatangi layanan tersebut dan membawa data diri yang dibutuhkan untuk melakukan proses perpanjangan STNK tahunan.

Berikut lokasi Samling di Jadetabek pada hari ini, Kamis (5/10/2023);

1. Jakata Pusat: Halaman pakir Samsat & Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading
3. Jakarta Barat: Mall Citraland & Universitas Binus
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat & Gudang Sarinah Pancoran
5. Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramatjati
6. Kota Tangerang: Palem semi Karawaci & Perumas 2 Kecamatan Cibodas, Karawaci
7. Ciledug: Ruko Azores Perum Banjar Wijaya, Cipondoh & Kompleks rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang, Cipondoh
8. Serpong: Halaman parkir Samsat
9. Ciputat: Kantor Keluarahan Pondok Belitung & Pasar Gintung
10. Kelapa Dua: Kompleks KORPRI Suradita Cisauk & Halaman G Town Square
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang
13. Depok: Halaman parkir Samsat & Halaman Kantor Kecamatan Cimanggis
14. Cinere: Kel. Pasir Putih Cinere

Untuk syarat bayar pajak kendaraan di Samling ialah sebagai berikut:

  • Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
  • Membawa e-KTP pemilik asli (sesuai STNK) beserta fotokopi
  • Membawa BPKB asli beserta fotokopi (surat keterangan atau pengantar dari leasing apabila BPKB belum ada)
  • Membawa STNK asli beserta fotokopi

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/05/062200015/lokasi-samsat-keliling-di-jakarta-depok-bekasi-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke