JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi tiga mobil yang diduga rombongan melakukan aksi putar balik di tol. Berdasarkan informasi, kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tol Desari, 10 September 2023.
Dikutip dari Kompas Megapolitan, Kasatlantas PolresMetro Depok Kompol Multazzam Lisendra bersama Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya masih menyelidiki kejadian tersebut.
"Sedang kami selidiki bersama. Melawan arus seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor22 Tahun 2009," kata Multazam, saat dikonfirmasi, Senin (2/10/2023).
Artinya, para pengemudi tadi yang melanggar rambu lalu lintas bisa dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Redaksi sudah coba menghubungi ke pihak pengelola tol. Cuma sampai sekarang, masih dalam proses penyelidikan oleh PJR toltersebut.
Mengenai kejadian seperti ini, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, deretan pelanggar tadi bisa dibilang enggak tahu aturan, tidak bisa sembarangan putar balik di tol dan merupakan pelanggaran yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
"Itu risiko kelewatan, harusnya bijak dalam berpikir dan keluar di pintu berikutnya. Misal alasan enggak ada plang, enggak bisa baca rute, enggak paham arah, silakan saja, tapi bukan berarti bisa melawan arah dan putar balik," kata Sony kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Sony mengatakan, jalan tol itu bebas hambatan, kendaraan yang melintas berada di kecepatan 60 kpj sampai 80 kpj, itu kencang. Ada aturan yang harus dipahami orang sebelum dia masuk ke jalan tol.
"Kalau enggak paham (aturan) belajar dulu daripada membahayakan diri sendiri dan pihak lain," kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/02/171102215/tiga-mobil-mewah-putar-balik-di-tol-desari-ini-pelanggaran-fatal