JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral menunjukkan pengemudi mobil terlibat percekcokan di salah satu ruas jalan.
Kejadian tersebut diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Rabu (28/9/2023). Pada awal tayangan memperlihatkan mobil MPV berwarna hitam menggunakan lampu rem tambahan dengan cahaya putih yang menyilaukan.
Pengemudi lain yang berada di belakang mobil tersebut pun merasa terganggu dan menegur pemilik mobil yang menggunakan lampu rem tambahan tersebut.
Alih-alih sadar akan kesalahannya, pengemudi mobil yang menggunakan lampu rem tambahan tersebut justru tak terima dan menyebut lampu rem mobil yang digunakan sudah sesuai standar.
“Lampu mu itu loh,” protes pengemudi mobil yang merekam momen tersebut melalui kamera dashcam.
“Kenapa? Ini (lampu rem) standar,” ucap pemilik mobil yang menggunakan lampu rem tambahan tersebut.
“Tidak ada rem standar kayak gitu pak,” balas si perekam video.
Regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.
“Beberapa komponen yang diisyaratkan dan terpasang pada kendaraan bermotor, untuk memenuhi kinerja minimal kendaraan bermotor,” kata Budiyanto, belum lama ini kepada Kompas.com.
Budiyanto menambahkan, persyaratan atau komponen yang dipasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.
“Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap-kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis,” kata dia.
Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan 2.
Pasal 285
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca dean, spakbor, bumper, penggandeng, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
“Pemasangan atau memodifikasi atau menambah komponen- komponen yang sudah ada sesuai dengan spesifikasi teknis atau aslinya berpotensi membahayakan aspek keamanan dan keselamatan berlalu lintas," kata Budiyanto.
Dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106, disebutkan dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
a. Cahaya kelap - kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
b. Cahaya berwarna merah ke arah depan.
c. Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/28/074200815/video-pengemudi-mobil-cekcok-di-jalan-raya-akibat-lampu-rem-silau