JAKARTA, KOMPAS.com – Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (Gage) pada Kamis, 28 April 2023, yang bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan aturan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3, Ayat (3).
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Peniadaan sistem Gage pada 28 September 2023, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H,” ujar Syafrin, dalam keterangan resmi, Rabu (27/9/2023).
“Ini juga sebagai tindaklanjut arahan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023,” kata dia.
Syafrin juga mengatakan, masyarakat yang ingin bermobilitas harus tetap mematuhi aturan lalu lintas dan petunjuk dari petugas yang di lapangan, sehingga kondisi lalu lintas di Jakarta tetap aman dan tertib.
“Kami akan tetap melakukan pengaturan lalu lintas agar kondisi lalu lintas di Jakarta berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan,” ucap Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/28/062200715/catat-hari-ini-ganjil-genap-jakarta-tidak-berlaku