Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Pembebasan Tarif Impor Mobil Listrik Lagi Proses Harmonisasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) Rachmat Kaimuddin menyatakan bahwa saat ini aturan soal pembebasan tarif impor mobil listrik sedang dalam proses harmonisasi.

Diharapkan, melalui instrumen fiskal tersebut dapat mendorong percepatan penciptaan atas ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri.

"Sekarang lagi proses harmonisasi, penyelesaian. Kita juga sedang menunggu, tetapi proses diskusinya sudah selesai. Tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) dan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg)," katanya di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Kalau sudah diketok, tinggal tunggu cap," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Rachmat pun menyatakan bahwa kebijakan pembebasan impor mobil listrik bukan bertujuan untuk membebaskan masuknya kendaraan impor secara bebas. Tapi supaya para pelaku bisnis mau berinvestasi.

Sebab pembebasan impor kendaraan listrik nantinya hanya untuk pabrikan yang mau memproduksi secara lokal.

"Sebenarnya bukan niat kita untuk impor saja tapi memperbolehkan yang sudah ada serta akan komitmen produksi di Indonesia. Mereka boleh mengimpor dalam kurun waktu tertentu untuk melakukan tes pasar," ucapnya.

"Jadi niatnya seperti itu, bukan kita buka pasar impor forever," tegas Rachmat.

Diketahui, wacana pembebasan tarif impor (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) mobil listrik ke Indonesia pertama kali diungkapkan oleh Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita setelah melakukan evaluasi insentif KBLBB di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dengan membebaskan instrumen PPN untuk produk kendaraan listrik bisa membuat Indonesia semakin kompetitif dibandingkan negara-negara lain yang ingin menggenjot sektor serupa.

"Kami juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap para calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia," katanya, Senin (31/7/2023) lalu.

"Harus kompetitif (dari negara lain), misalnya pajak CBU (completely built up) itu nanti bisa kita nol-kan, PPN-nya itu bisa kita nol-kan. Ini sedang kita rumuskan bersama Menteri Keuangan tetapi Bapak Presiden sudah menyetujui," kata Agus lagi.

Kebijakan-kebijakan ini dirancang untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Sehingga di jangka waktu yang sudah diproyeksikan industri kendaraan listrik bisa semakin laju dan berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/27/190200215/aturan-pembebasan-tarif-impor-mobil-listrik-lagi-proses-harmonisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke