Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Korban Aksi Pelemparan Batu di Jalan Tol, Bisa Dapat Ganti Rugi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pelemparan batu di jalan tol kembali terjadi. Kali ini berada di ruas Tol Serpong-Cinere.

Pada gambar yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, terlihat kaca depan mobil pecah akibat dilempar batu oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lemparan batu tersebut mengenai atap mobil sehingga hanya sebagian bagian atas kaca mobil yang retak.

Beruntungnya batu tersebut tidak tembus ke dalam mobil, sebab bisa saja mengenai pengemudi dan menimbulkan kecelakaan fatal.

“Hati-hati yang lewat jalan Tol Serpong-Cinere, semalam kena lempar batu dari jembatan Km 29. Tolong diusut, sangat membahayakan pengguna jalan tol,” tulis narasi dalam unggahan tersebut.

Terkait kejadian ini, Ronald Pardede, GM Keuangan dan Administrasi PT Jasa Marga mengatakan, pengelola jalan tol mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik kendaraan (korban) terkait kejadian tersebut.

“Pengguna jalan sudah menyampaikan kejadian tersebut kepada petugas di Gerbang Tol Pamulang dan juga kepada petugas Patroli Jalan Raya di ruas Serpong-Cinere. Kami juga sudah berkomunikasi dengan pengguna jalan untuk mengetahui kronologis kejadian serta meminta kelengkapan data kejadian,” ujar Ronald, kepada Kompas.com, Selasa (26/9/2023).

“Kalo kayak gini, jasa marga ganti rugi ga sih? Kan kejadiannya di dalam tol, bukan karena kelalaian kita juga. Biaya tol yang kita bayar sudah termasuk asuransi kan?,” tulis akun Atarasta.

“Ada asuransinya gak sih kalo kita menggunakan jasa jalan tol terus mengalami hal seperti ini??” tulis komentar Ardiyan.maulana15.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ronald mengatakan, pengelola tol tidak akan memberikan ganti rugi bagi korban pelemparan batu. Menurutnya hal ini sesuai dengan ketentuan, di mana kerugian akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol, tidak akan mendapat ganti rugi.

“Terkait ganti rugi, sesuai ketentuan, kerugian pengguna jalan tol akibat benda dari luar jalan tol atau bukan bagian dari jalan tol, tidak diberikan ganti rugi. Namun, pengelola jalan tol berkomitmen untuk tetap mendampingi pengguna jalan jika ada yang dibutuhkan dalam penyelesaian permasalahan yang melibatkan pihak luar,” ucap Ronald.

Ronald pun menambahkan, pihaknya juga telah melakukan upaya agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Untuk mencegah berulangnya kejadian ini, pengelola jalan tol secara aktif akan melakukan observasi keamanan dan ketertiban di titik-titik rawan sepanjang jalan tol Serpong-Cinere,” kata Ronald.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/27/070200715/jadi-korban-aksi-pelemparan-batu-di-jalan-tol-bisa-dapat-ganti-rugi-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke