JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini terjadi kecelakaan maut di Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Kecelakaan tersebut disebabkan oleh truk tronton berpelat AD 8911 IA yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang terdiri dari empat mobil dan sembilan sepeda motor. Akibat insiden itu, 3 orang meninggal dunia dan 27 orang mengalami luka.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Satlantas Polres Semarang, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan PT Astra UD Trucks Semarang, ternyata kondisi truk tidak terawat dan uji kelayakan KIR tidak diurus sejak 2015.
“Sejak 2015 juga tidak pernah uji kelayakan KIR, sehingga tidak terjamin keselamatannya. Seharusnya setiap enam bulan sekali ada pengecekan,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, Tri Martono, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/9/2023).
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pengujian atau pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor dalam rangka memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Uji KIR ini dilaksanakan di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dinas perhubungan (dishub) kabupaten/kota terkait dan pemeriksaannya dilakukan oleh penguji yang memenuhi persyaratan.
Untuk kendaraan yang memenuhi kelaikan akan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk dan akan diberikan tanda uji.
Kendaraan yang wajib melakukan uji KIR adalah kendaraan niaga atau yang mengangkut penumpang umum dan barang, seperti bus, semua jenis truk, taksi, pikap dan angkutan umum.
Berdasarkan informasi dari laman Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, prosedur uji KIR dimulai dari pendaftaran, pembayaran, proses pengujian kendaraan, pengumuman hasil pemeriksaan, penyerahan bukti lulus uji (smart card/sertifikat/stiker), dan kendaraan sudah bisa beroperasi.
Sementara itu, untuk proses pengujian kendaraan dalam uji KIR terdiri dari serangkaian yang meliputi pra uji, emisi gas buang, uji kolong, uji lampu, uji kedalaman alur ban, uji rem, uji speedometer, dan uji kebisingan.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), disebutkan uji KIR dilakukan setahun setelah Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) diterbitkan.
Setelah itu, uji KIR harus dilakukan 2 kali dalam satu tahun, karena masa berlaku hasil uji KIR hanya 6 bulan saja.
Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi yang diberikan bersifat administratif yang terdiri dari peringatan tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin hingga pencabutan izin.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/26/130100015/fakta-kecelakaan-maut-di-bawen-truk-tidak-uji-kir-sejak-2015