JAKARTA, KOMPAS.com – Jumlah kendaraan listrik di Indonesia diklaim terus mengalami pertumbuhan dari waktu ke waktu. Berdasarkan data Korlantas Polri, angka kendaraan listrik dengan surat-surat resmi secata total telah mencapai puluhan ribu unit.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengatakan, pencatatan jumlah kendaraan listrik tak lepas dari peran divisi regident (registrasi dan identifikasi) yang telah membangun sistem database kendaraan bermotor secara nasional.
Menurutnya, pembangunan berbagai sistem ini dilakukan secara bertahap untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tanpa menyampingkan aspek keamanan yang menjadi tujuan pelaksanaan fungsi regident.
“Inovasi pada fungsi regident untuk meningkatkan pelayanan dan aspek keamanan kepemilikan kendaraan bermotor,” ujar Firman, dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, yang disiarkan secara langsung di Youtube NTMC Polri (25/9/2023).
“Di mana hingga saat ini terdata 157.484.407 kendaraan berbahan bakar fosil, dan 68.207 kendaraan listrik berbagai jenis,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, data jumlah kendaraan listrik yang dimiliki kepolisian dan Kementerian Perhubungan berbeda.
Menurutnya, Kemenhub mencatat kendaraan listrik dari SUT (Sertifikat Uji Tipe) dan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe). Sementara Polri menghimpun berdasarkan pendaftaran STNK dan BPKB.
“Daftar kendaraan yang sudah terdaftar sampai September 2023 ini, total kendaraan bermotor yang ada di data saya 157 juta unit, 78 persennya adalah kendaraan roda dua, ini roda 4 ke atas cuma 28 persennya saja” ucap Yusri di Jakarta, belum lama ini.
“Motor itu (secara total) 131 juta unit, baru 0,04 persen saja yang kendaran listrik yang sudah terdaftar, yang sudah ada BPKB STNK-nya di Indonesia ini,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/26/090200015/populasi-kendaraan-listrik-dengan-surat-resmi-mencapai-68.207-unit