JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan maut akibat truk alami blong kembali terjadi mewarnai lalu lintas Indonesia. Kali ini sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan bermotor di exit Tol Bawen Kabupaten Semarang, Sabtu (23/9/2023).
Kejadian tersebut terjadi sore hari sekitar pukul 18:34 waktu setempat. Bermula ketika truk bernomor polisi AD 8911 IA melaju dari arah Bawen ke Salatiga. Setelah keluar tol Bawen, tiba-tiba rem truk mengalami kendala.
Saat pedal rem diinjak laju kendaraan tidak dapat melambat, sehingga truk terus melaju dan menabrak beberapa pengendara yang sedang berhenti di lampu merah pertigaan.
Akibat kecelakaan tersebut, puluhan sepeda motor dan mobil pribadi mengalami kerusakan yang parah. Bahkan dari video yang tersebar di media sosial, terlihat ada sepeda motor yang terbakar dan dalam kondisi hancur tak berbentuk.
Kecelakaan akibat truk akibat mengalami rem blong memang bukan yang pertama kalinya terjadi.
Sebelumnya kecelakaan maut serupa juga sempat terjadi di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur dan di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, tepatnya di depan Mitra 10 dan CBD Cibubur.
Darmaningtyas, pengamat transportasi dan juga ketua INSTRAN (Institut Studi Transportasi) mengatakan, sebagai angkutan barang yang muatannya dibutuhkan oleh masyarakat, truk boleh beroperasi kapan saja. Tapi yang utama adalah para pemilik truk itu wajib memperhatikan kondisi sarananya.
"Bahwa sarana yang dioperasikan itu laik jalan alias berkeselamatan. Uji KIR wajib dilakukan setiap enam bulan sekali. Bila lolos uji KIR tapi saat kecelakaan ada sarana komponen yang tidak beres, maka yang mengeluarkan surat lolos uji KIR juga perlu dikenai sanksi," kata pria yang akrab disapa Tyas tersebut kepada Kompas.com, Minggu (24/9/2023).
Menurut Tyas, agar kasus serupa tidak lagi terjadi, saatnya pemerintah dalam hal ini Kemenhub, mengeluarkan aturan yang ketat dan tegas mengenai operasional truk ini. Mulai dari aturan tentang masalah standar keselamatan sarananya sampai soal kompetensi pengemudinya.
"Pengemudi truk tidak boleh seperti selama ini, mereka menjadi pengemudi truk lewat magang sebagai kernet, tapi harus melalui pendidikan khusus. Konsekuensinya Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Perhubungan perlu melakukan Diklat untuk pengemudi," kata Tyas.
Dengan adanya pengemudi yang terdidik, hubungan industrial antara pemilik truk dengan sopir juga harus menjadi semakin jelas, terutama menyangkut soal upah pengemudi truk.
"Oleh karena itu besaran tarif angkut barang tidak dapat dilepaskan ke pasar bebas begitu saja, ada intervensi dari pemerintah untuk pengendalian keselamatan," kata Tyas.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/134100315/banyak-kecelakaan-truk-rem-blong-sudah-saatnya-pemerintah-tegas