Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengendara Motor Wanita Masuk Jalan Tol dan Lawan Arus

Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama @info_kejadian_makassar. Dalam tayangan itu terlihat pengendara motor wanita yang berboncengan masuk ke dalam Tol Layang Pettarani Makassar, pada Kamis (21/9/2023).

Tak hanya itu, pengendara motor tersebut bahkan melawan arah hingga diberi peringatan oleh pengguna jalan lain dengan cara membunyikan klakson. Namun, pengemudi wanita itu tak mendengar dan terus melaju lawan arah.

“Cewek masuk tol lawan arah pula. Hey minggir hey,” ucap pria dalam video tersebut.

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk.

Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, ada beberapa alasan mengapa masih sering terjadi pengendara motor masuk tol. Salah satunya karena pengendara motor memanfaatkan titik lemah pengawasan.

Budiyanto melanjutkan, perlu adanya langka antisipasi dan cara-cara pengawasan yang lebih variatif untuk mencegah motor masuk tol.

“Motor bisa masuk dalam jalan tol dapat diantisipasi dengan cara-cara pengawasan yang bervariasi dengan cara melakukan penjagaan dan pantauan pada titik-titik rawan yang mana motor bisa masuk,” ucap Budiyanto.

Kemudian lakukan patroli secara periodik, memanfaatkan teknologi CCTV dengan control room, penegakan hukum dengan tegas dan melakukan kegiatan preemtif dan preventif.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan, motor dilarang masuk ke jalan tol dengan alasan apapun kecuali diperbolehkan.

“Alasan apapun sangat membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain. Kemudian dari peraturan itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Budiyanto.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/24/132100815/video-pengendara-motor-wanita-masuk-jalan-tol-dan-lawan-arus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke