Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Menggunakan Helm Tanpa Kaca Bisa Kena Tilang?

SOLO, KOMPAS.com - Menggunakan helm saat berkendara merupakan tindakan yang sangat penting untuk dilakukan. Sebab perlengkapan pelindung ini dirancang khusus untuk melindungi kepala pengendara sepeda motor dari kecelakaan atau insiden berkendara lainnya.

Tertulis pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 8, yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan pengendara motor yang menggunakan helm tanpa kaca, apakah bisa kena tilang?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan, pengendara sepeda motor harus menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Memang harus helm standar, namun mungkin helm yang tidak ada kacanya tidak ditilang,” ungkap Agus kepada Kompas.com, Sabtu (23/9/2023).

Sehingga dapat dikatakan, selama masih menggunakan helm SNI maka tidak akan dikenakan tilang.

Berbeda jika tidak menggunakan helm, pasti akan ditilang. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 291 ayat 1, yang berisi:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, saat menggunakan helm tanpa kaca sebaiknya menambahkan kacamata goggle.

“Kacamata goggle ini lebih pas menempel di wajah, sehingga lebih melindungi mata dari pada yang jadi satu dengan helm,” jelas Sony kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/23/150200815/apakah-menggunakan-helm-tanpa-kaca-bisa-kena-tilang-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke