Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BRIN Anjurkan Aturan Konversi Motor Listrik Direvisi

BOGOR, KOMPAS.com - Menanggapi lesunya angka penyerapan motor listrik Konversi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menganjurkan Kementerian ESDM dan kementerian Perhubungan untuk merevisi beberapa aturan terkait.

Revisi yang dimaksud berupa mempermudah proses perizinan untuk pelaksanaan teknis bagi pihak bengkel, dan penyaluran motor konversi bagi pihak konsumen.

Ganesha Tri Chandrasa, EV and RE Senior Researcher BRIN mengatakan, sejatinya banyak bengkel-bengkel spesialis yang sudah sangat memahami teknis konversi.

Namun sayangnya, walaupun memiliki keahlian memadai dan mampu menghasilkan produk motor listrik konversi layak, bengkel tersebut justru ‘mangkrak’ karena tertahan masalah perizinan.

“Ilmunya mereka-mereka itu (bengkel konversi) sudah rata semuanya. Sudah tahu soal teknis misalnya kabel yang harus dipakai model apa, kapasitas baterai yang sesuai bagaimana. Ilmunya sudah ada,” ucapnya kepada Kompas.com di sela-sela pameran IEMS di Bogor, Rabu (20/9/2023).

Menurut Chandra, kompetensi bengkel-bengkel tersebut seolah terbengkalai, sebab motor listrik hasil konversi bisa dirakit, namun tidak boleh digunakan di jalan umum.

“Mereka kecewa karena banyaknya peraturan tadi. Harus uji tipe, harus layak jalan, SRUT ini, SRUT itu. Jadinya kan merepotkan,” kata sosok yang juga aktif mengajar di Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas Institut Teknologi Sepuluh November itu.

Dia menganjurkan supaya aturan uji tipe dan standardisasi lebih disederhanakan. Bukan berarti harus menurunkan standar, namun pelaksanaannya dibuat lebih ringkas dan tidak berbelit-belit.

“Sebaiknya sangat disederhanakan, misalnya soal aturan surat menyurat tidak perlu dibuat rumit kan? Yang penting sudah memenuhi aturan, soal tes ini dan itu yang tidak perlu sebaiknya tidak usah,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/21/091200015/brin-anjurkan-aturan-konversi-motor-listrik-direvisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke