JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memberantas kendaraan yang parkir liar di wilayah DKI Jakarta.
Upaya ini diadakan selama masa Operasi Zebra Jaya 2023, yang sudah dimulai sejak Senin (18/9/2023) dan berlangsung sampai Minggu (1/10/2023).
Parkir liar juga menjadi satu dari 15 jenis pelanggaran utama yang diincar selama masa operasi khusus ini. Penindakan ini juga terbilang baru, karena belum ada di operasi tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, upaya ini dirasa perlu, menimbang parkir liar semakin marak terjadi, dan diikuti pula oleh aksi pungli dari juru parkir (jukir).
“Parkir liar ini semakin banyak, khususnya di area-area dekat tempat belanja, di dekat mal atau pasar. Ini juga ada jukir yang jadi dalang, seharusnya tempat umum tapi malah dijadikan area parkir,” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Adapun terkait eksekusinya, Sudarmo menjelaskan jika pihak Dishub akan membantu Polisi saat menyidak area-area parkir liar, kemudian Dinsos akan mendata dan melakukan pembinaan bagi para pelanggar.
Terkait kapan dan di mana lokasi penyidakan, Sudarmo mengatakan pihaknya tengah berdiskusi dengan Dishub. Pastinya, eksekusi akan dimulai pada minggu ini.
“Nanti kami (Polisi) akan hunting bersama kawan-kawan dishub, gabungan. Harapannya ini bisa jadi semacam babat alas (upaya awal) untuk menghapus parkir liar di DKI,” ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/20/071200215/polisi-dan-dishub-akan-tertibkan-kendaraan-yang-parkir-liar