Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hukuman Kabur dari Tilang Polisi, Sanksi Pidana dan Denda Rp 9 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak semua pengendara selalu taat aturan dan bisa kooperatif saat terkena tilang oleh polisi. Sikap agresif dan defensif saat menolak ditilang masih sering dijumpai.

Contohnya, terekam dalam video rekaman akun instagram @tkpmedan, menunjukkan seorang pengendara motor di bawah umur yang kabur saat hendak di tilang Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Imbasnya, Polantas mengejar si pengendara sampai masuk ke gang pemukiman. Situasi ini sempat menimbulkan kericuhan, karena warga tidak terima dan beberapa oknum menuduh polisi hendak melakukan pungutan liar.

Belajar dari kasus ini, ada dua hal yang wajib dipahami oleh semua pengguna jalan. Pertama, Polantas adalah aparat penegak hukum di kawasan lalu lintas, dan instruksinya harus dipatuhi.

Kedua, sikap ketidakpatuhan pengendara bisa memiliki ganjarana serius, berupa sanksi-sanksi pidana dan denda senilai jutaan rupiah.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, kabur dari tilang dianggap sebagai bentuk sikap ketidakpatuhan.

“Razia dan tilang itu diadakan untuk menciptakan ketertiban, jadi kalau ada pengendara yang tidak mau taat dan kabur, ada sanksi. Ini sudah ada undang-undangnya,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/9/2023).

Sanksi yang dimaksud Mukmin adalah sanksi pidana, dan sudah tertulis di dalam pasal 216 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Ketentuan terkait besar denda kemudian mendapat revisi dari Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 2 tahun 2023 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda. Penjelasannya adalah :

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.”

Jadi jika dikalkulasikan, pengendara yang kabur saat ditilang Polisi akan menerima hukuman beru[a pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, dan denda maksimal Rp 9 juta.

Menimbang besarnya denda yang dimaksud, Mukmin berharap semua pengendara senantiasa menaati aturan yang ditetapkan di kawasan lalu lintas.

“Pastinya jangan mangkir (saat terkena tilang), karena jika memang berbuat kesalahan, harus siap dan berani juga untuk bertanggungjawab,” ucapnya.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/121200515/hukuman-kabur-dari-tilang-polisi-sanksi-pidana-dan-denda-rp-9-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke