KLATEN, KOMPAS.com - Perpanjangan STNK secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Metode tersebut membawa banyak kemudahan bagi masyarakat karena tidak diperlukan lagi datang ke Samsat.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Banten AKBP Kemas Indra mengatakan perpanjangan STNK online dianjurkan menggunakan Signal untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak tanpa harus datang ke Samsat.
“Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan e-pengesahan jadi bukti yang valid tanpa masyarakat harus datang ke Samsat untuk melakukan pengesahan ataupun cetak notice tahunan,” ujar Kemas kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).
Untuk dapat melakukan perpanjangan, masyarakat wajib mengunduh aplikasi Signal melalui App Store atau Google Play Store.
Tahap awal masuk ke aplikasi untuk mengisikan data-data pribadi, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, masukan kata sandi, dan ulangi kata sandi.
Selanjutnya, diperlukan verifikasi profil dengan memasukkan foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto. Setelah keduanya selesai dilakukan, sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS.
Sistem pada aplikasi Signal akan melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) dengan data pada KTP elektronik di Kemendagri.
Namun jika verifikasi wajah gagal, Anda bisa mengulangi proses verifikasi tersebut dan mencoba kembali dalam beberapa saat.
Agar proses verifikasi bisa dilakukan dengan benar, berikut ini hal-hal yang harus Anda perhatikan:
Nah, itu tadi tips agar verifikasi wajah biometrik pada aplikasi Signal tidak gagal.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/171200315/kenapa-verifikasi-profil-di-aplikasi-signal-sering-gagal-