Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Solo Terbaru

SOLO, KOMPAS.com - Menjadi syarat wajib seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor, Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun, terhitung sejak waktu penerbitan.

Sehingga pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan lima tahun sekali, ini telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Guna mempermudah perpanjangan SIM, Pemerintah Kota Surakarta menyediakan layanan SIM keliling tersebar di lokasi yang telah ditentukan.

Pada bulan September ini, SIM keliling tersebar di lima lokasi yang berbeda setiap harinya, yaitu di Gor Manahan Solo, Solo Square, Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Solo Grand Mall (SGM).

Perihal waktu pelayanan SIM Keliling yang tersebar di Solo dimulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB setiap harinya.

Berikut jadwal dan lokasi lengkap SIM keliling di Surakarta terbaru 2023:

Adapun syarat yang harus dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM:

  • Fotokopi SIM lama dua lembar
  • Fotokopi KTP dua lembar
  • Kesemuanya disertai yang asli sebagai bukti

Untuk biaya perpanjang SIM, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri, pemohon SIM C dikenakan biaya Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk dengan tes kesehatan dan asuransi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/061200715/jadwal-dan-lokasi-pelayanan-sim-keliling-di-solo-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke