Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenperin Sebut Kendaraan Listrik yang Dapat SRUT Naik Signifikan

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyatakan bahwa sedikitnya terdapat 39.000 unit kendaraan listrik yang sudah mendapatkan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) sepanjang tahun ini (Januari-Agustus 2023).

Jumlah tersebut meningkat hingga 54 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Menandakan, industri kendaraan listrik nasional terus mengalami perkembangan positif dan direspons secara baik oleh pasar.

“Terjadi peningkatan 13.000 unit kendaraan listrik tersertifikasi dibandingkan tahun lalu yang didominasi roda dua,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kemenperin Taufik Bawazier dalam forum diskusi yang disiarkan secara daring pada Rabu (6/9/2023).

Taufik merinci, akumulasi registrasi SRUT yang mencapai 39.000 unit itu didominasi oleh kendaraan listrik roda dua sebanyak 62.815 unit, diikuti roda empat 18.300 unit, kemudian roda tiga 320 unit, bus 80 unit, serta pick up 10 unit.

Meningkatnya produksi kendaraan listrik sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah pengguna, di mana pada 2023 ditargetkan terdapat 200.000 unit motor listrik baru yang beredar di masyarakat.

Pemerintah, jelas Taufiek, juga memberikan insentif sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik yang berlaku mulai April 2023. Dengannya, penjualan kendaraan roda dua listrik mampu meningkat drastis hingga pada level yang diharapkan.

“Kami terus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang tentunya harganya juga terjangkau, kualitas handal, dan jangan sampai menyusahkan masyarakat,” ujar dia.

Taufik menyebut hingga saat ini sudah terdapat 14 Agen Pemegang Merek (APM) yang bekerja sama dalam program subsidi motor listrik. Sebanyak 30 model motor listrik bisa menjadi pilihan masyarakat.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/07/175100315/kemenperin-sebut-kendaraan-listrik-yang-dapat-srut-naik-signifikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke