Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips agar Motor Lolos Tilang Uji Emisi, Lakukan 4 Langkah Ini

TANGERANG, KOMPAS.com - Ada beberapa langkah servis mudah yang bisa dilakukan pengendara motor supaya lolos tilang uji emisi dan mendapatkan sertifikat hijau digital hingga satu tahun ke depan.

Langkah yang dimaksud juga cukup mudah, yakni hanya mengganti atau memeriksa beberapa komponen pada motor, yang diklaim menjadi penyebab emisi berlebih.

Anto Hananto, Kepala Bengkel AHASS 88 Tangerang, menjelaskan, servis ini sejatinya bisa dilakukan sendiri di rumah, tetapi dia menyarankan untuk mendatangi bengkel servis yang juga menyediakan tes uji emisi.

“Kalau seperti di sini, nanti akan dilakukan servis runtut dan langsung diuji emisi. Kalau belum ketemu angkanya (masih melebihi emisi) bakal dicek ulang. Pokoknya sampai emisi aman,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (5/9/2023).

Totalnya, ada 4 penanganan yang akan dilakukan, yakni pembersihan ruang bakar, ganti busi, ganti filter udara, dan pembersihan injektor.

Pertama-tama, ruang bakar dibersihkan menggunakan cairan khusus bernama carbon cleaner. Fungsinya adalah untuk mengangkat kerak dan jelaga yang menempel di bagian dalam.

“Prosesnya sama seperti flushing oli. Pokoknya kerak jelaga yang menempel kita bersihkan semua, supaya pembakarannya sempurna,” ucapnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan busi, jika masih layak pakai akan dibersihkan, tetapi jika elektrodanya sudah rusak, akan diganti baru.

Filter udara juga tidak bisa diabaikan. Menurut Anto, komponen ini justru berperan penting dalam proses pembakaran BBM.

“Kalau sudah rusak, filter udara sebaiknya diganti. Ngaruhnya kan sama proses pembakaran juga,” ucapnya.

Terakhir adalah pembersihan injektor bagi motor-motor yang sudah menggunakan teknologi injeksi. Jika semua langkah sudah dilakukan, Anto menjamin kadar emisi akan jauh menurun.

Jika ditotal, keseluruhan biaya servis di atas termasuk harga komponen dan jasa penanganan, konsumen harus merogoh kocek sekitar Rp 206.000

Menurut Anto, biaya tersebut sangat menguntungkan konsumen karena dua alasan. Pertama, terhindar dari tilang dan kewajiban membayar denda Rp 250.000. Kedua, motor jadi lebih sehat dan prima.

“Ibaratnya kan kalau nunggu kena tilang dulu, baru servis, biayanya kan jadi lebih besar nanti. Belum lagi STNK disita juga,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/06/121200515/tips-agar-motor-lolos-tilang-uji-emisi-lakukan-4-langkah-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke