JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara di wilayah DKI Jakarta menjadi perhatian pemerintah. Salah satu faktor yang disorot adalah polusi dari asap knalpot kendaraan bermotor.
Jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta dituding menjadi salah satu sumber polusi udara. Bagaimanapun, setiap kendaraan bermesin bakar akan menghasilkan emisi sehingga angkanya harus dikontrol.
Mulai 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan harapan mampu mengurangi polusi udara.
Berikut ini lokasi pelaksanaan razia uji emisi yang akan dilakukan hari ini di wilayah DKI Jakarta:
1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sudah disiapkan personil yang siap melaksanakan razia uji emisi di beberapa titik.
“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni dilansir dari NTMC Polri (31/8/2023).
Doni memastikan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya..
“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ucap Doni.
Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas tersebut.
“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata Doni.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/073100915/catat-lokasi-tilang-uji-emisi-kendaraan-di-jakarta-hari-ini