JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara menjadi perhatian khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Beberapa kebijakan ditempuh seperti penerapan WFH pada separuh PNS, pengadaan hujan buatan dan juga razia uji emisi kendaraan.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga berencana akan menerapkan uji emisi sebagai syarat perpanjangan masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Tilang uji emisi berlaku bagi motor dan mobil, dengan besaran denda sekitar Rp 250.000 sampai Rp 500.000.
Untuk diketahui, Pemprov DKI saat ini sedang menggelar razia uji emisi di jalanan pada periode 25-31 Agustus 2023 dalam tahap sosialisasi. Kabarnya, tilang bagi pelanggar akan diberlakukan mulai 1 September 2023.
“Mudah-mudahan ke depannya uji emisi tidak hanya tilang. Dan kami juga sedang merumuskan untuk uji emisi ini sebagai syarat perpanjang STNK,” ujar Asep, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta (28/8/2023).
Hasil dari uji emisi bukan hanya menjadi penanda agar tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, beberapa waktu lalu.
Luckmi juga menambahkan, ketika aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/101200715/uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjangan-stnk