Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Heru Tegaskan Kendaraan yang Masuk Jakarta Harus Lulus Uji Emisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta, termasuk kendaraan yang berasal dari luar kota Jakarta, harus sudah lulus uji emisi.

Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menekan tingkat emisi CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.

Sehingga diharapakan dapat memperbaiki kualitas udara Ibu Kota yang dalam beberapa waktu lalu sudah cukup mengkhawatirkan.

"Itu juga menjadi perhatian kita maka pemilik kendaraan individu maupun atau ATPM bersama-sama bahwa kendaraan yang berlalu lintas di Jakarta kita tegakkan uji emisi," kata Heru dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di DKI Jakarta yang disiarkan secara daring oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Senin (28/8/2023).

Ia menyebut, berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, per hari ada sekitar 997.000 kendaraan di Ibu Kota yang berasal dari daerah penyangga, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Banyaknya jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta itu, kata Heru, menjadi salah satu perhatian Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, Heru menegaskan, upaya perbaikan kualitas udara di Jakarta tidak bisa hanya dilakukan oleh Jakarta sendiri, tetapi perlu dilakukan secara bersama dengan Pemerintah Kabupaten atau Kota sekitar.

"Namanya polusi tidak bisa Jakarta sendiri tapi harus Jabodetabek, sekali lagi tidak bisa Jakarta sendiri untuk mengatasinya. Kita sama-sama untuk menurunkan polusi karena tidak bisa Jakarta sendiri karena cukup luas area yang terdampak," kata Heru.

Merespons kondisi terkait, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di lima ruas jalan di Ibu Kota mulai Jumat (25/8/2023) lalu.

Razia dilaksanakan serentak di lima titik, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan (Jakarta Timur), Jalan RE Martadinata, (Jakarta Utara), kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat), Terminal Blok M (Jakarta Selatan) dan Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat).

Setelah uji coba yang dilaksanakan hingga 31 Agustus 2023, kendaraan yang tidak lolos maupun belum uji emisi akan dikenakan sanksi berupa tilang hingga Rp 500.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/28/180957415/heru-tegaskan-kendaraan-yang-masuk-jakarta-harus-lulus-uji-emisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke