JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menggelar razia emisi gas buang kendaraan bermotor. Namun, menurut pengamat, langkah tersebut dinilai tidak efektif untuk menekan polusi udara.
Dengan menggelar razia emisi kendaraan bermotor, diharapkan para pemilik kendaraan senantiasa menjaga performa mesin. Sehingga, emisi yang dihasilkan tetap rendah atau di bawah ambang batas.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, rencana pemeriksaan dan pemberian sanksi kepada kendaraan bermotor yang emisi gas buangnya melebihi batas toloransi, tidak akan efektif untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Dilihat dari teknis pelaksanaan, dengan memasangkan alat pendeteksi knalpot kendaraan, akan memerlukan waktu yang lama dan akan berdampak kepada masalah lalu lintas, yakni kemacetan," kata Budiyanto, dalam keterangan resminya.
"Seharusnya pemerintah mendorong masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk memeriksakan kendaraan atau uji emisi pada bengkel-bengkel yang disiapkan oleh pemerintah secara gratis," ujarnya.
Selanjutnya, para pemilik kendaraan akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi. Bagi yang tidak mendapatkannya, maka bisa dikenakan tilang.
"Dengan bekal sertifikat kelulusan atau catatan tadi, petugas tadi lebih gampang melakukan tilang, tidak membutuhkan waktu yang lama yang akan berdampak kepada masalah-masalah kemacetan," ujar Budiyanto.
"Dengan demikian, rencana pemeriksaan emisi gas buang dengan memasangkan alat pendeteksi, saya menilai kurang efektif," kata Budiyanto.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/28/094200415/razia-emisi-kendaraan-jauh-dari-efektif-kurangi-polusi-ibu-kota