Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Catat 31 Titik Rawan Pengendara Motor Lawan Arah di Jakarta Selatan

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengguna kendaraan bermotor harus lebih waspada saat melaju di jalan raya, sebab Polres Metro Jakarta Selatan mencatat setidaknya ada 31 jalan yang menjadi titik rawan pengendara motor lawan arah di Jakarta Selatan.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, polisi telah melakukan pencegahan agar tidak ada pengendara motor yang lawan arah.

“Dari pemetaan daerah rawan melawan arus di wilayah Jakarta Selatan terpantau ada 31 titik yang menjadi atensi dari anggota di lapangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir dari NTMC Polri (27/8/2023).

Ade Ary mengatakan, pihaknya akan menempatkan personel di 31 titik rawan tersebut. Nantinya, petugas akan mencegah dan menegur pengendara motor yang ngotot lawan arah.

“Plotting anggota di titik rawan pada waktu-waktu tertentu diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Upaya ini merupakan pendekatan persuasif untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam tertib berkendara di jalan,” ucap Ade Ary.

“Upaya pencegahan tetap dikedepankan dalam beberapa waktu ke depan, yang apabila tetap terjadi pelanggaran maka penegakan hukum merupakan upaya terakhir,” kata dia.

Ade Ary juga meminta masyarakat untuk patuh dalam berlalu lintas. Dia tak ingin kasus seperti truk bermuatan bata menabrak 7 motor di Jalan Raya Lenteng Agung beberapa waktu terulang.

“Keselamatan lebih penting daripada menempuh jalan pintas yang berbahaya dengan melawan arus,” kata Ade Ary.

“Tertib berlalu lintas di jalan raya selain menjaga keselamatan diri juga mencegah kecelakaan yang dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Berikut ini 31 titik rawan lawan arah di Jakarta Selatan:

1. Jalan KH. Abdullah Syafi'ie ,Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Dari Arah Stasiun Tebet)
2. Jalan KH. Abdullah Syafi'ie, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan (Perempatan Selmis)
3. Jalan Dr. Saharjo, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan (Terminal Bus Manggarai)
4. Jalan Casablanca, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (dari Jalan Dr. Saharjo Ke Arah Jalan Casalanca)
5. TL Ende 31 Jalan Mampang Raya Kelurahan Mampang
6. Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok (pintu Kereta Gardu Sr. Sawah)
7. Jalan Raya Sr. Sawah arah Pasar Minggu (Pintu Kereta Gardu Sr. Sawah)
8. Jalan Bungur Arteri Pondok Indah - Kebayoran Lama
9. Jalan Ciputat Raya Samping Kecamatan Kebayoran Lama
10. Jalan Ciledug Raya depan kompleks Sangrila Petukangan Selatan Sampai Kolong Tol Ciledug Raya
11. Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Timur TL Robinson Arah Ke Stasiun Pasar Minggu
12. Jalan Fatmawati Samping MRT Blok M
13. Jalan Gandaria depan RS Roslani
14. Jalan Kerinci depan Kecamatan Kebayoran Baru
15. Jalan Lauser depan Gudang Dubes AS
16. Jalan Melawai depan Gereja Santo Johanes
17. Jalan Darmawangsa Raya Kelurahan Pulo Perempatan MRT Blok A Kebayoran Baru Jakarta Selatan
18. Jalan TMPN Kalibata Raya RW 1 dan RW 11 Kel Kalibata di bawah jembatan layang Kalibata Mall (fly over Rawajati)
19. Depan Plaza Kalibata Jalan Rawati Timur ke arah depan Hotel Sweef Belt 20. Jalan Buncit Raya Dobrak TL 38 depan kantor Kramayudha
21. Jalan Satrio, belakang Kedutaan Malaysia melalui depan H Manhattan masuk ke kolong Casablanca
22. Simpang Minangkabau atau depan STIE Muhammadiyah, Jalan Minangkabau Setiabudi Jaksel
23. Jalan HR Rasuna Said R2 lawan arus dari depan Kantor Jasa Raharja lanjut belok kiri Kantor KPK Lama
24. TL Fatmawati Raya
25. Puteran Golf Mension Pondok Labu
26. Puteran Pom Bensin Shell, Fatmawati Raya
27. TL Pdk Lebak Bulus
28. TL Antasari Raya, Cilandak
29. Jalan H Kamang Pondok Labu
30. Jalan Lebak Bulus I Bona Indah
31. TL Adyaksa Ujung Lebak Bulus

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/28/070200015/polisi-catat-31-titik-rawan-pengendara-motor-lawan-arah-di-jakarta-selatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke