Tilang uji emisi berlaku bagi mobil dan motor dengan syarat dan ketentuan berlaku, seperti yang termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang uji emisi.
Proses pengujian akan dibantu teknisi yang telah terdaftar. Seluruh aktivitas juga dapat dipantau secara langsung oleh pemilik kendaraan.
Teknisi uji emisi dibekali alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar.
Fungsinya untuk mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
Pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi pada knalpot. Prosesnya, kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin, udara atau lampu.
Pengujian akan dilakukan setidaknya 5-7 menit, dan ketika selesai kadar serta kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.
Merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 merinci ketentuan ambang batas emisi gas buang di masing-masing kendaraan bermotor.
• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm.
Adapun berdasarkan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan Pasal 286, besaran tilang uji emisi maksimal Rp 250.000 bagi pengendara sepeda motor dan Rp 500.000 bagi pengendara mobil.
Khusus untuk kendaraan roda empat lawas atau tahun tua, akan ada ciri-ciri yang bisa terlihat pada mobil yang tidak akan lulus uji emisi. Hal ini bisa dengan mudah diketahui oleh pemilik kendaraan.
Widodo, pemilik bengkel AD Oya yang berlokasi di Jalan Sulaiman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengatakan, mobil yang tidak lulus uji emisi bisa dilihat dari warna dan aroma yang dihasilkan dari knalpot.
“Bisa terlihat dari warna asap knalpot, baik itu putih ataupun hitam. Kalau hitam, biasanya suplai bensin kebanyakan, atau salah satu businya mati. Misal, kalau mobil kan ada empat, mati satu atau dua otomatis akan pincang, asapnya jadi hitam,” ucap Dodo kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
“Sedangkan kalau asap putih lebih pada kebocoran kompresi. Itu sudah dipastikan tidak akan lulus uji emisi,” lanjutnya.
Selain itu, Dodo melanjutkan, aroma pedas yang keluar dari knalpot bisa menjadi pertanda bahwa mobil tersebut tidak akan lulus uji emisi.
“Ketika mesin hidup dan dalam keadaan idle, kemudian keluar aroma pedas di knalpot yang bikin perih mata, itu bermasalah (emisi),” kata Dodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/26/150200615/kenali-ciri-ciri-mobil-lawas-yang-rawan-tak-lulus-uji-emisi