Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat Ganti Rangka Motor Honda yang Keropos di Bengkel Resmi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belakangan ini kasus rangka motor berkarat dan keropos banyak dialami skutik Honda. Beberapa posting gambar atau video yang tersebar di media sosial, terlihat Beat, Scoopy, ataupun Vario mengalami patah sasis di bagian dek tengah.

Salah satu solusi buat konsumen tentu saja dengan mengganti rangka. Tapi perlu diingat, mengganti rangka tidak bisa sembarangan karena memengaruhi aspek legalitas motor.

Seperti diketahui, nomor rangka jadi identitas yang tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

“Kalau untuk rangka bisa dilakukan pemesanan secara khusus di AHASS,” ujar Ribut Wahyudi, Kepala Bengkel AHASS Bintang Motor Cinere, kepada Kompas.com (23/8/2023).

Meski begitu, Ribut mengatakan, saat ini belum ada info mengenai harga jual rangka motor. Mengingat rangka adalah komponen yang dipesan secara khusus.

Ribut juga menjelaskan, berbeda dengan beberapa komponen, pemesanan rangka termasuk juga crankcase memiliki syarat tertentu.

Mulai fotocopy BPKB, STNK, dan KTP. Lalu form penomoran ulang dari diler, sampai permohonan penomoran ulang dari kepolisian.

Sebelumnya, General Manager Corporate Communication PT Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin, mengatakan, jaringan bengkel resmi Honda menjual suku cadang rangka.

"Tidak hanya eSAF yang dijual, rangka motor lain juga. Jaringan kami melayani penjualan suku cadang asli Honda, termasuk di dalamnya adalah rangka," kata Muhib, kepada Kompas.com (22/8/2023).

Penjualan rangka dilakukan untuk antisipasi kebutuhan konsumen motor Honda, termasuk kondisi seperti sekarang. Tapi, penjualannya tidak dilakukan secara bebas, ada syarat yang harus dipenuhi.

Walau demikian, Muhib tidak memberi tahu soal harganya, baik sasis eSAF maupun motor lain. Menurutnya, harga dan syarat penggantian rangka menyesuaikan dengan kebijakan AHASS di setiap daerah.

Berikut ini syarat pemesanan rangka atau crankcase di bengkel resmi Honda:

1. Form penomoran ulang (dari diler)
2. Fotocopy BPKB
3. Fotocopy STNK
4. Fotocopy KTP (nama sesuai STNK)
5. Gesek nomor crankcase & frame body (gesek pakai kertas kuning dari kepolisian)
6. Foto crankcase / frame body (kelihatan bagian nomornya saja), foto unit (kelihatan sisi samping dan depan)
7. Form permohonan penomoran ulang dari konsumen
8. Surat permohonan penomoran ulang dari kepolisian (harus detail ada nomor mesin, nomor rangka, tipe motor, dan tahun motor)
9. Surat laporan forensik dari kepolisian (jika nomor pada crankcase / frame body tidak terbaca)

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/23/140200915/ini-syarat-ganti-rangka-motor-honda-yang-keropos-di-bengkel-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke