JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu hal yang penting dimiliki kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua maupun roda empat, agar layak jalan dan bisa digunakan di jalan raya.
Peraturan ini telah tertera pada Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana produk hukum itu menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.
Pajak KBL yang tertera pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.
Selanjutnya, Pasal 10 Ayat 1, tertulis, " Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."
Sementara pada ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."
Sedangkan biaya untuk pembuatan STNK KBL yang baru mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :
1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK
2. Biaya pengesahan untuk STNK
3. Biaya administrasi
4. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
5. Biaya penerbitan pelat nomor
Sebagai informasi tambahan, untuk pengecekan fisik kendaraan, tidak dikenakan biaya sama sekali.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/19/131200615/biaya-penerbitan-stnk-dan-balik-nama-kendaraan-listrik