Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya Penerbitan STNK dan Balik Nama Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu hal yang penting dimiliki kendaraan bermotor listrik (KBL), roda dua maupun roda empat, agar layak jalan dan bisa digunakan di jalan raya.

Peraturan ini telah tertera pada Pasal 66 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana produk hukum itu menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi agar memenuhi persyaratan layak jalan.

Pajak KBL yang tertera pada Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, PKB dan BBNKB khusus kendaraan listrik berbasis baterai adalah nol persen.

Selanjutnya, Pasal 10 Ayat 1, tertulis, " Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB."

Sementara pada ayat kedua, tertulis "Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB."

Sedangkan biaya untuk pembuatan STNK KBL yang baru mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah :

1. Biaya penerbitan dan perpanjangan STNK

  • Roda dua dan tiga sebesar Rp 100.000
  • Roda empat dan lebih biayanya Rp 200.000

 

2. Biaya pengesahan untuk STNK

  • Roda dua dan tiga Rp 25.000
  • Roda empat dan lebih Rp 50.000

 

3. Biaya administrasi

  • Roda dua Rp 25.000
  • Roda empat atau lebih Rp 50.000

 

4. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

  • Roda dua Rp 35.000
  • Roda empat dan lebih Rp 143.000

 

5. Biaya penerbitan pelat nomor

  • Roda dua dan tiga Rp 60.000
  • Roda empat atau lebih Rp 100.000

Sebagai informasi tambahan, untuk pengecekan fisik kendaraan, tidak dikenakan biaya sama sekali.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/19/131200615/biaya-penerbitan-stnk-dan-balik-nama-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke