JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam waktu dekat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, melalui PT Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) akan melakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo.
Kabar ini dijelaskan via akun resmi @jasamargametropolitan. Sayang, untuk detail penyesuaian tarif pada kedua jalan tol tersebut memang belum diinformasikan secara detail.
Termasuk juga soal kejelasan kapan penerapan penyesuaian tarif baru di kedua jalan tol tesebut diberlakukan.
Dalam keterangannya, Jasamarga Metropolitan menjelaskan penyesuaian tarif yang akan dilakukan telah sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif pada Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023," tulis akun Instagram @jasamargametropolitan.
Tak hanya itu, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta peningkatan pelayanan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo ikut jadi salah satu faktor pertimbangan penyesuaian tarif.
Sebagai informasi tarif jalan Tol Jagorawi saat ini sebesar Rp 7.000 untuk Golongan I, Rp 11.500 untuk Golongan II dan III, Rp 16.000 untuk Golongan IV dan V.
Beralik di Tol Sedyatmo, untuk kendaraan Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp 8.000, Rp 10.500 untuk Golongan II dan III, Rp 11.500 untuk Golongan IV dan V.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/083100515/siap-siap-dalam-waktu-ada-penyesuaian-tarif-tol-jagorawi-dan-sedyatmo