SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam suatu negara kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.
SIM ini menjadi bukti bahwa pemegang telah lulus uji kemampuan mengemudi dan memiliki pengetahuan tentang aturan lalu lintas serta tata cara berkendara yang aman.
Untuk biaya pembuatan dan perpanjang SIM berbeda-berbeda tergantung jenis golongan SIM, mulai SIM A, SIM B, dan SIM C.
Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Berikut biaya pembuatan dan perpanjang SIM 2023 di Solo, Jawa Tengah yang sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020:
Biaya pembuatan SIM 2023
Biaya perpanjangan SIM 2023
Biaya penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)
Untuk biaya pelayanan pemeriksaan psikologi pemohon SIM AU, B1, B1U, B2 dan B2U di Surakarta sebesar Rp 100.000
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/081200915/tarif-resmi-bikin-dan-perpanjangan-sim-terbaru-di-solo