KLATEN, KOMPAS.com - Permohonan pembuatan SIM C sempat mengalami kritikan dari masyarakat terkait trek ujian praktik yang sulit dilalui.
Kini, Korlantas secara serempak telah mengubah tes praktik dengan yang baru. Trek tersebut diklaim lebih mudah setelah tes pola angka 8 dan zig-zag.
Lebar trek juga sudah direvisi menjadi 1,5 meter sehingga lebih realistis bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.
Setelah ada perubahan tersebut, lantas adakah perubahan besaran tarif pembuatan SIM?
Kasatlantas Polres Klaten AKP Sugiyanto Kaslan mengatakan, tarif pembuatan SIM C dan A masih sama seperti dulu, tidak ada perubahan.
“SIM C PNBP Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000, masih sama seperti dulu untuk tarif resmi pembuatan SIM,” ucap Sugiyanto kepada Kompas.com, Senin (7/8/2023).
Sugiyanto mengatakan, bagi peserta ujian praktik SIM C yang gagal akan mendapatkan kesempatan sampai 3 kali.
Selain itu, pemohon juga bisa mengikuti pelatihan berkendara setiap hari di Satpas Klaten agar dapat lulus ujian praktik SIM C.
Sementara itu, selain tarif PNBP SIM pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan dan psikologi di luar Satpas.
Tarif masing-masing Rp 100.000 dan Rp 70.000 sehingga total tarif resmi untuk pembuatan SIM C sebesar Rp 270.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/07/171200615/ada-pembaruan-ujian-praktik-sim-c-ini-tarif-resminya-di-satpas-klaten