Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Motor Kecepatan Tinggi Tabrak Tembok, Pengendara Diduga Epilepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan pengendara sepeda motor yang menabrak tembok dalam kondisi kencang. Pengendara tersebut merupakan kakek-kakek yang sedang memboncengi cucunya.

Dalam video yang diunggah akun TikTok mang_ote22, kecelakaan tersebut terjadi di Ciamis, Jawa Barat, 4 Agustus 2023. Sang kakek dan cucunya dikabarkan meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Dalam penjelasan video disebutkan bahwa sang kakek ternyata merupakan pengidap epilesi. Kecelakaan terjadi karena penyakit sang kakek kambuh saat naik motor. Karena itu dalam video terlihat motor meluncur dan menabrak tanpa sempat melambat.

"Seorang kakek dan cucu di Ciamis, Jawa Barat tewas seketika, setelah motor yang dikendarai menabrak dinding tembok. Penyebab kecelakaan penyakit ayan si kakek kambuh saat ia mengendarai motor," tulis penjelasan video dikutip Senin (7/8/2023).

Dokter Rumah Sakit Moh Hoesin Palembang Daniel Bramantyo mengatakan, epilepsi merupakan penyakit genetik, sehingga kapanpun penderita bisa kejang hingga tidak sadarkan diri.

Selain itu epilepsi merupakan satu dari tiga jenis penyakit yang bisa menyerang pengemudi secara mendadak, yaitu penyakit jantung, epilepsi, dan stroke.

“Ketiga penyakit tersebut menyerang penderita secara mendadak, tidak ada yang bisa mengetahui kapan akan terjadi serangan. Tetapi perlu diketahui, serangan untuk penyakit tersebut berbeda pada tiap orang dan tidak selalu sama,” ujar Daniel.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, karena berbahaya, masyarakat harus sadar untuk memastikan kesehatan mereka ketika mereka berkendara di ruang publik.

Mengingat belum ada undang-undang terkait hal ini, minimal pengemudi melakukan pengecekan terkait kesehatan secara reguler.

“Seharusnya di Indonesia dibuat aturan terkait kesehatan pengemudi. Kalau diluar negeri aturan akan hal ini sudah berlaku, pengendara baru boleh mengendarai mobil setelah 2 tahun dibuat keterangan bebas epilepsi atau dinyatakan sembuh,” kata Jusri.

Jusri mengatakan, pengemudi harus bertanggung jawab ketika sedang berada di jalan, bukan hanya memiliki SIM. Sehingga setiap pengemudi wajib memperhatikan kesehatannya sendiri sebelum mulai mengendalikan kendaraan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/07/130100615/motor-kecepatan-tinggi-tabrak-tembok-pengendara-diduga-epilepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke