Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Klakson Telolet Bus Bakal Dilarang di Kota Tangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Satlantas Polres Metro Tangerang Kota bersama Dishub dan Satpol PP Kota Tangerang bakal melarang penggunaan klakson telolet di Kota Tangerang.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan atas usulan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, yang menilai bahwa bunyi atau suara klakson tersebut mengganggu dan membahayakan lalu lintas.

Dishub Kota Tangerang pun berkoordinasi dengan BPJT untuk melakukan sosialisasi mengenai pelarangan penggunaan klakson telolet di sejumlah PO Terminal Poris Plawad Kota Tangerang.

“Pengunaan klakson telolet ini sudah dapat dikategorikan termasuk dalam mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Achmad, dilansir dari NTMC Polri (5/8/2023).

“Oleh karenanya, berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan, saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh PO bus di Terminal Poris Plawad Kota Tangerang untuk melarang armadanya menggunakan klakson tersebut,” kata dia.

Menurutnya, pelarangan penggunaan klakson telolet ini dilakukan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan keselamatan para pengendara dan masyarakat Kota Tangerang.

Pasalnya, sejak fenomena demam telolet terjadi di Kota Tangerang, banyak warga setempat yang berkumpul di sejumlah ruas jalan kota.

Tujuannya untuk menunggu suara klakson tersebut, seperti yang sering terjadi di Jalan Benteng Betawi dan Jalan Tol Bandara Soekarno Hatta.

Seperti diketahui, fenomena menunggu klakson telolet sangat berbahaya karena bisa menimbulkan kemacetan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Achmad juga mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada pengendara bus atau pemilik kendaraan lainnya yang menggunakan klakson telolet di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat setempat bisa menaati peraturan ini demi menjaga keamanan lalu lintas di Kota Tangerang.

“Kami juga berharap, imbauan pelarangan penggunaan klakson telolet ini dapat ditaati semua pihak, sehingga keamanan, ketertiban, dan keselamatan dapat terjamin dan terwujud di Kota Tangerang,” kata Achmad.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/06/102100515/klakson-telolet-bus-bakal-dilarang-di-kota-tangerang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke