Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fenomena Sepeda Listrik yang Perlu Ketegasan

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski sudah ada aturan resmi, tapi pada kenyataannya penggunaan sepeda listrik yang kini mulai menjamur banyak diacuhkan oleh masyarakat.

Salah satu contoh paling sering dilihat soal penggunaannya di jalan raya. Parahnya lagi dikendarai anak-anak yang masih di bawah umur.

Kondisi tersebut sudah jelas salah dan berdampak fatal. Paling baru soal kecelakaan anak kecil yang meninggal saat mengendarai motor listrik di jalan raya akibat hilang kendali dan tertabrak mobil.

Menyikapi fenomena maraknya peredaran sepeda listrik yang digunakan tanpa mengikuti regulasi, pendiri Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, sudah waktunya pemerintah dan instansi terkait mengambil tindakan.

Tindakan yang dimaksud bukan sekadar hanya melakukan sosialisasi terhadap aturan, tapi lebih keaksi nyata berupa pelarangan atau pemberian sanksi bagi yang melanggar.

"Aturannya sudah ada dan jelas, tapi yang belum dan masih sangat lemah soal sanksi yang diberikan bila melanggar, jadi memang harus benar-benar tegas dan harus dilakukan segera, karena bila didiamkan selain fatal nantinya akan tambah sulit ketika sudah menjadi kebiasaan," ucap Jusri kepada KOMPAS.com, Kamis (3/8/2023).

Menurut Jusri, sudah terlalu banyak pembiaran-pembiaran yang terjadi sehingga pengguna sepeda listrik makin menjamur tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Pelanggarannya pun tak hanya di kota-kota besar, tapi sampai daerah. Hal ini lantaran peredaran sepeda listrik yang cukup masif tanpa ada kontrol yang jelas soal penjualannya.

"Sekarang ini cukup banyak, tidak hanya di dilernya saja, banyak ruko-ruko dibuka untuk jualan motor listrik, bahkan sampai di toko ponsel juga ada, artinya ini sudah terlalu bebas. Harusnya ini ada kejelasan, ada kontrol dari pemerintah, mungkin dalam hal ini Kementerian Perdagangan," kata Jusri.

Jusri menjelaskan, hal paling utama soal fenomena sepeda listrik adalah faktor keselamatan. Selain itu harus diupayakan bagaimana masalah safety menjadi sebuah life style, bukan sekadar slogan saja.

Perlu adanya kerja sama antar pemangku kepentingan, seperti kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sampai masyarkat dalam hal ini seperti orang tua dan lainnya.

"Meski mungkin sudah terlambat karena ada korban jiwa atau lainnya, tapi akan lebih baik tindakan dan pengawasannya tetap dilakukan. Minimal bisa menekan kejadian-kejadian yang fatal akibat penggunaan sepeda listrik ini," ujar Jusri.

Sebelumnya, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, mengendarai sepeda listrik berbeda jauh dengan sepeda kayuh atau konvensional.

Meski punya pedal, tapi dengan adanya motor listrik maka secara laju lebih kencang dan bisa dikendalikan instan oleh pengendara. Karena itu, sangat berbahaya bila anak kecil yang menggunakannya.

"Anak-anak kecil hanya tahu nyamannya naik sepeda. Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan umum yang dipenuhi kendaraan bermotor. Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini berbahaya sekali," kata Sony.

Secara aturan, penggunaan sepeda listrik sudah tertulis dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Selain itu, sepeda listrik juga masuk dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.

Karena menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Paling penting pada Pasal 5 dijelaskan penggunaan sepeda listrik dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.

Lajur khusus yang dimaksud merupakan lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus guna kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, seperti :

1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
2. Kawasan wisata
3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
4. Area kawasan perkantoran
5. Area di luar jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/05/194200915/fenomena-sepeda-listrik-yang-perlu-ketegasan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke