JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan protes pengguna mobil dengan salah satu petugas tol, tepatnya di Gerbang Tol (GT) Kunciran 6.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Tiktok bernama omChunq, terlihat pengguna mobil yang protes kepada petugas lantaran tidak bisa keluar di GT Kunciran 6.
Diketahui peristiwa itu terjadi lantaran pengguna mobil menggunakan satu kartu untuk dua kendaraan.
“Harusnya kalau tidak bisa saya nge-tap yang kedua mobil di sana tidak bisa. Harusnya di sana diblokir dong,” ucap pengguna mobil dalam video tersebut.
Pada video itu juga terlihat petugas yang mencoba menjelaskan bahwa pengguna tol tersebut melanggar aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.
“Kalau bapak mau lewat silahkan bayar tarif denda dua kali tarif terjauh kalau bapak mau keluar. Kalau tidak juga tidak apa-apa, bapak tunggu di sini saja,” ucap petugas tol.
Peristiwa ini pun mengundang beragam komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang menilai pengguna mobil tersebut belum tidak paham aturan sistem pembayaran jalan tol.
"Satu kartu, satu kendaraan bos," tulis akun agusyanto846.
"Kalo gerbang tol sistem tertutup itu tidak bisa 1 etoll 2 mobil bos karena nanti ketika dipintu keluar yg terbaca hanya 1 data mobil," tulis akun A Irawan 182.
Sebagai informasi, sistem transaksi pada Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sudah menganut sistem transaksi tertutup integrasi sejak 2021 lalu.
Bila pada sistem terbuka pengguna hanya satu kali melakukan tapping di gerbang tol masuk, untuk sistem tertutup pengguna akan melakukan tapping dua kali di gerbang masuk dan keluar.
Jasa Marga juga sebelumnya sudah mengingatkan kepada pengguna tol agar memperhatikan hal-hal penting pada sistem transaksi tertutup, yakni:
1. Pastikan melakukan transaksi tol dengan kartu yang sama pada GT masuk dan GT keluar.
2. Melakukan transaksi asal tujuan yang normal. Denda 2 kali tarif terjauh dikenakan bagi transaksi asal tujuan yang tidak wajar.
3. Memastikan saldo uang elektronik cukup pada GT masuk dan GT keluar.
Sementara itu, jika pengguna jalan tidak bisa menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dapat dikenakan dua kali tarif terjauh. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni:
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/145153115/viral-video-pengendara-mobil-protes-kepada-petugas-tol-karena-pakai-1-kartu