JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di media sosial memperlihatkan mobil yang berhenti di sebuah lampu merah. Mobil itu disebut "parkir" karena berhenti begitu saja meski tidak sampai menyebabkan macet.
Dalam video yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, terlihat mobil tersebut berhenti di sisi kiri jalan di lampu merah. Terlihat juga bagian kaca dibuka dan memperlihatkan bagian kabin.
"BUSTED! Mobil parkir di lampu merah. Plat DM. Didatangi polantas yang sedang mengatur lalu lintas di jam rawan macet pagi hari. Plat terfoto. Ditunggu surat tilangnya. Lokasi : Kota Gorontalo," tulis keterangan video dikutip, Selasa (1/8/2023).
Namun, yang jadi perhatian ialah jika benar mobil mogok maka pengemudi itu juga kurang paham etika berkendara. Sebab biasanya jika mogok maka pengemudi akan memberikan tanda bahwa mobilnya bermasalah.
"Sekedar memberi trik, kalau memang posisi mobil mogok, dan di tempat yang ramai, cobalah membuka kap mesin, walaupun ga tau cara benerinnya, setidaknya itu cara buat tanda mobil mogok biar ga kena sumpah serapah," tulis akun iqbalhassan2844.
Cara paling mudah memberi tahu pengemudi atau pemakai jalan lain bahwa mobil bermasalah ialah dengan menggunakan segitiga pengaman dan nyalakan hazard. Sebab segitiga pengaman ialah tanda darurat.
Kemudian cara lain memberi tahu mobil sedang bermasalah yaitu dengan membuka kap mesin. Ada juga yang memberikan tanda dengan menaruh ranting dan dedaunan di bagian belakang mobil.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, menyatakan, tindakan pertama yang harus dilakukan jika mobil mogok di jalan ialah segera dorong mobil ke pinggir atau bahu jalan.
"Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping nyalakan hazard lamp. Supaya pengendara lain lebih awas," katanya saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sony mengatakan, jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil hubungi nomor darurat tol tempat Anda berada untuk dilakukan penderekan.
Serta, kata Sony jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan sehingga membuat kemacetan panjang.
Soal spesifikasi segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993, tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di pasal 12.
Dijelaskan bahwa, kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/01/112200115/etika-yang-kerap-dilupa-ketika-mobil-mogok-di-tengah-jalan