Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Infrastruktur Pengisian Baterai Kendaraan Listrik Telah Lampaui Target

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) mengungkapkan bahwa saat ini penyediaan infrastruktur pengisian baterai untuk kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) telah mencapai 2.188 unit.

Angka tersebut, dikatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM RI Ida Nuryatin Finahari, telah melampaui target dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024, yaitu 1.558 unit.

"Sampai dengan Juni 2023 ini, telah terbangun 2.188 unit yang terdiri dari 842 unit charging station maupun instalasi listrik private, dan 1.346 unit swap battery" kata dia dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan untuk Percepatan Charging Station, Senin (31/7/2023).

"Ini tentunya melebihi target yang kita rencanakan," lanjut Ida.

Meski demikian, ia menyebut bahwa pihak ESDM khususnya Dirjen Ketenagalistrikan akan terus mendorong supaya ketersediaan infrastruktur pengisian daya bagi motor dan mobil listrik semakin diperbanyak.

Hal ini sebagai upaya untuk menjalankan amanah di Perpres Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian dilanjuti oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 terkait terkait penyediaan infrastruktur pengisian listrik.

"Tentu tetap diperlukan dukungan dari semua pihak agar ketersediaan infrastruktur pengisian listrik ini dapat mengimbangi pertumbuhan kendaraan listrik yang semakin masif," sambungnya.

Dalam kesempatan sama, Ida menyatakan bahwa pihak Kementerian ESDM sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyediaan infrastruktur listrik.

Pada beleidnya, mengikat banyak aspek mulai dari tarif infrastruktur kendaraan listrik, jenis teknologi, integrasi aplikasi charging EV, juga penerapan tarif tenaga listrik untuk kendaraan listrik serta tambahan biaya layanan.

"Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kemudahan dalam perizinan usaha di bidang infrastruktur charging station ini, juga meningkatkan minat dan ketertarikan badan usaha untuk berinvestasi serta meningkatkan jumlah penggunaan kendaraan listrik diantara masyarakat," jelas Ida.

Dalam penyempurnaan di aturan terkait, pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian pada fast charging dan ultra fast charging station.

Kemudian tarif tenaga listrik juga diberlakukan untuk pengisian listrik dari badan usaha charging station kepada pemilik kendaraan listrik, sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan khusus.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/174100715/infrastruktur-pengisian-baterai-kendaraan-listrik-telah-lampaui-target

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke