Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polri Sebut Tak Ada Beda STNK Kendaraan Listrik dan Bensin

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mengatakan tidak ada perbedaan antara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bahan bakar bensin dan kendaraan listrik berbasis baterai. Perbedaannya hanya soal spesifikasi kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan, pada BPKB dan STNK kendaraan listrik saat ini tertulis nomor penggerak dan besar daya penggerak.

"Ada nomor penggerak. Sudah ada di STNK dan BPKB baru. Sudah ditulis motor listrik berapa kWh dulu kan cuma bensin atau solar. BPKB juga listrik, nomor angka, nomor mesin biasa dan nomor penggerak," ujar Yusri yang ditemui Kompas.com, akhir pekan lalu.

Yusri mengatakan, pengurusan STNK kendaraan listrik juga tidak ada perbedaan dengan mobil atau motor berbahan bakar bensin.

"Dari pertama mengeluarkan sudah karena ini pelayanan. Jadi bukan cuma bensin dan solar tapi juga ada Kwh, nomor mesin, dan penggerak," ujar Yusri.

Pengurusan STNK, tidak ada bedanya. Maunya kan sama mengurusnya apa bedanya," ujar Yusri.

Pada akhir tahun lalu, Yusri memang pernah bicara awalnya terkendala karena di registrasi BPKB ada nomor mesin dan nomor rangka. Nomor rangka tidak masalah, namun nomor mesin karena pada kendaraan listrik tidak memakai mesin.

Namun, setelah berkoordinasi bersama agen pemegang merek (APM) otomotif terkait, barulah Korlantas Polri mendapat kesimpulan dan putusan untuk memasukkan nomor penggerak baterai.

Dengan dimasukkannya data itu ke BPKB dan STNK, maka besaran kubikasi di kendaraan listrik murni akan digantikan atau dikonversikan jadi kWh dan juga kapasitas baterai.

"Kita berkoordinasi dengan APM yang ada, barulah kami menemukan di situ ada yang namanya nomor penggerak baterai. Jadi kita memakai itu," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/123100515/polri-sebut-tak-ada-beda-stnk-kendaraan-listrik-dan-bensin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke