Dalam video yang diunggah akun Instagram, kotak_follower, terlihat bahwa kejadian tersebut bukan di Indonesia.
Meski demikian tetap menarik disimak sebab memperlihatkan apa yang terjadi kalau pengemudi tetap memaksakan mobilnya jalan padahal roda digembok.
"Pria ini benar benar bikin melongoh. Pasalnya, ia memaksakan mobilnya tetap jalan. Padahal ban mobil CRV miliknya digembok," tulis penjelasan akun tersebut dikutip Minggu (30/7/2023).
Dalam video terlihat pengemudi CR-V warna hitam tersebut mundur dengan ban digembok yang membuat fender bagian kanan depan rusak. Namun karena terus dipaksa mundur, gembok tampak mulai rusak dan terbuka.
Kemudian waktu mobil berjalan maju gembok tersebut mulai terlepas, meski terlihat kemudian menyangkut di bagian kolong mobil. Pengemudi itu kemudian terlihat tancap gas yang artinya gembok sudah terbuka. Namun video tersebut tidak sampai memperlihatkan proses gembok terlepas seluruhnya.
Menilik video tersebut, hukuman penggembokan roda mobil juga ada Indonesia. Biasanya pengembokan roda mobil dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) jika mobil diketahui parkir sembarangan.
Kota Surabaya contohnya, melakukan penegakan hukum dengan gembok dan rantai untuk sepeda motor sesuai Ketentuan Parkir Ps 287 (3) UU No 22 Tahun 2009 Jo Ps.14 (2) Perda Kota Surabaya No 1 Tahun 2009, Jo Ps 10 (p) Perda Kota Surabaya No 2 tahun 2014.
Kemudian Dishub Kota Semarang hampir setiap hari diketahui menggembok puluhan mobil dan cabut pentil motor karena melanggar rambu larangan parkir di kawasan pariwisata di Lawang Sewu.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro P Martanto menyampaikan, tindakan tegas terhadap pelanggar parkir liar ini bertujuan memberikan efek jera.
"Parkir sembarangan yang rugi banyak orang. Di Semarang larangan parkir jelas. Ada Perdanya, sanksinya tegas. Tiap hari, kita keliling," kata Endro kepada Kompas.com, awal Februari lalu.
Dishub Kota Depok juga diketahui sering menggembok mobil yang parkir sembarangan. Jika sudah digembok maka Dishub akan melimpahkan kasus pelanggaran tersebut kepada kepolisian.
"Kalau kita beri sosialisasi untuk awalnya, namun ketika ada kendaraan itu lagi yang parkir bakal kita ambil tindakan ke jajaran kepolisian dengan sanksinya tilang bisa dikenakan denda Rp 500 ribu," ujar Komandan Regu (Danru) Patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/30/070100215/nekat-ini-yang-terjadi-kalau-ban-mobil-digembok-tapi-dipaksa-jalan