Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perpanjangan SIM Digugat ke MK, Ini Penjelasan Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini advokat Arifin Purwanto menggugat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arifin ingin Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup. Adapun pasal yang diuji adalah Pasal 85 ayat 2 UU LLAJ yang menyatakan:

"Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang."

Dalam sidang kelima di MK untuk perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023, Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Chryshnanda Dwilaksana yang mewakili Polri mengatakan, tidak ada perdebatan mengenai masa berlaku SIM.

Dalam video yang diunggah akun Instagram, Road Safety Policing, Chryshnanda menekankan evaluasi kompetensi melalui perpanjangan SIM diperlukan untuk menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan.

Perpanjangan SIM memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan memiliki kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dalam rangka mencegah dan mengurangi tingkat fatal korban kecelakaan.

Chryshnanda mengatakan, perpanjangan SIM juga berkaitan dengan aspek-aspek lain.

"Ini akan berkaitan dengan beberapa poin, yang pertama adalah sekolah mengemudi, kedua sistem uji SIM, ketiga sistem penerbitan SIM, keempat kaitan dengan fungsi kontrol atau penegakan hukum maka di sini akan ada catatan perilaku berlalu lintas," ujar Chryshnanda dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Soal catatan perilaku berlalu lintas, Polri menerapkan sistem poin yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Kemudian, Pasal 35 mengatur soal pemberian poin, dan pada Pasal 38 membahas mengenai sanksi penahanan sementara dan pencabutan SIM.

"Di mana untuk mencatat pelanggaran ringan diberikan poin satu atau pelanggaran administrasi, pelanggaran sedang yang berdampak kemacetan diberikan poin tiga, pelanggaran berat dikenakan poin lima atau berdampak kecelakaan," kata dia.

"Konteks ini tentu juga akan berkaitan pada sistem perpanjangan SIM," ujar Chryshnanda.

"Pada konteks ini yang pertama tanpa uji ulang di mana yang bersangkutan atau pemegang SIM tidak pernah melakukan pelanggaran selama masa pemegang SIM, kedua kalaupun melanggar di bawah 12 poin. Ketiga, selanjutnya uji ulang. Di mana yang bersangkutan pernah mengalami atau terlibat kecelakaan apalagi sebagai terlaku atau tersangka, yang kedua pelanggarannya melampaui 12 poin," katanya.

"Ketiga, cabut sementara oleh putusan pengadilan, di mana ini konteksnya adalah pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk atau oveload over dimensi dan hal lain yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain. Keempat, cabut seumur hidup dengan putusan pengadilan karena yang bersangkutan melakukan tabrak lari," kata Chryshnanda.

Chryshnanda mengatakan, SIM merupakan legitimasi seseorang memiliki kemampuan mengendarai kendaraan di jalan raya. Karena itu, SIM juga berkaitan dengan penegakan hukum pemegang SIM.

"Dalam hal ini tentu dari SIM sebagai legitimasi kompetensi, ini juga berkaitan dengan penegakan hukum, apalagi yang sudah dikembangkan dengan sistem ETLE penegakan hukum secara elektronik maka sistem smart SIM ini dan cipnya juga akan me-record, mencatat perilaku atau pelanggaran-pelanggaran," katanya.

"Ini akan berpengaruh pada sistem perpanjangan SIM jadi memang berkaitan dengan forensik kepolisian karena konteks pembuktian untuk membuktikan secara makro dan mikro accident dan ini juga bisa dikembangkan pada konteks lain untuk perlindungan pengayoman dan juga pelayanan," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/27/084200015/perpanjangan-sim-digugat-ke-mk-ini-penjelasan-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke